Analisis Fiqih Mu’amalah terhadap Konsep Qabdh Hukmi dalam Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion

Authors

  • Jamaludin Jamaludin STAI Nahdhatul Umam Kempek Cirebon Author

Keywords:

Qabdh Hukmi, Fatwa DSN-MUI No. 166/2026, Bulion Syari’ah, Fiqih Mu’amalah, Emas Digital

Abstract

Penelitian ini menganalisis konsep qabdh hukmi dalam Fatwa DSN-MUI No. 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syari’ah serta kesesuaiannya dengan prinsip fiqih Mu’amalah. Fatwa ini mendefinisikan qabdh hukmi sebagai penguasaan emas melalui dokumen kepemilikan elektronik maupun non-elektronik yang menunjukkan perpindahan hak milik sempurna (al-milk al-tamm) meskipun emas belum diterima secara fisik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) serta analisis isi (content analysis) terhadap fatwa, kitab fiqih klasik, pendapat ulama, kaidah fiqih, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep qabdh hukmi memiliki dasar kebolehan yang kuat, bersumber dari kaidah fiqih seperti al-ashlu fi al-mu'amalat al-ibahah (prinsip kebolehan dalam Mu’amalah) dan al-'adah muhakkamah (adat kebiasaan sebagai pertimbangan hukum), pendapat ulama klasik seperti Imam al-Nawawi dan al-Kashmiri yang memperluas makna qabdh hingga mencakup penguasaan hukum, serta prinsip maslahah mursalah yang menekankan efisiensi transaksi dan kemudahan akses investasi emas. Fatwa ini juga mensyaratkan bahwa qabdh hukmi hanya sah jika didukung keberadaan emas fisik nyata (underlying asset) dan emas diposisikan sebagai komoditas (sil'ah), sehingga tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) maupun riba. Implementasi konsep ini telah terbukti pada produk seperti BSI Gold, Pegadaian Syari’ah, dan aplikasi Pluang yang mendorong transformasi digital keuangan Syari’ah. Namun demikian, tantangan implementasi tetap ada, terutama risiko fractional reserve, potensi mismatch antara catatan digital dan stok fisik, serta keterbatasan sumber daya manusia pengawas Syari’ah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa qabdh hukmi dalam fatwa tersebut merupakan ijtihad kontemporer yang adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial dan sistem transaksi modern.

Downloads

Published

2026-10-31